"Mahkamah Agung akan memberhentikan pimpinan Mahkamah Agung atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan," ujar Ketua MA Hatta Ali dalam maklumat yang dibacakan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan," tegasnya.
Isi maklumat tersebut diamini oleh juru bicara MA Suhadi. Menurutnya, tak hanya kepala pengadilan yang akan dicopot bila ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh bawahannya. Di Perma 8/2016, bila Ketua MA berbuat salah pun diatur mekanismenya.
"Perma 8/2016 ditegaskan, atasan langsung berkewajiban membina dan mengawasi bawahannya. Jadi, kalau atasan tidak melakukan pembinaan terhadap bawahan, atasan yang terkena sanksi. Ketua MA yang berbuat salah pun sudah ada mekanismenya di Perma 8/2016," ucap Suhadi. (bis/rvk)











































