Calon Hakim Agung Kamar TUN Ditanya DPR soal Objek Hak Angket

Calon Hakim Agung Kamar TUN Ditanya DPR soal Objek Hak Angket

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 13 Sep 2017 16:19 WIB
Calon Hakim Agung Kamar TUN Ditanya DPR soal Objek Hak Angket
Ruang rapat Komisi III DPR. (Foto: Gibran Maulana Ibrahim)
Jakarta - Calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara (TUN) Yodi Martono Wahyunadi mendapat giliran untuk diuji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR. Dia mendapat banyak pertanyaan.

Uji kepatutan itu digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017). Yodi membawa tema soal pelaksanaan putusan TUN yang kerap tak dilaksanakan tergugat. Dia punya solusi penyelesaian.

"Gagasan saya memaksimalkan PP yang sudah ada. Pasal 116 PP Nomor 48 tahun 2016 karena itu kelanjutan pelaksanaan UU Administrasi Pemerintahan," kata Yodi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sampai tak dilaksanakan kita ambil contoh di Mesir, bisa kena pidana," imbuh dia.

Yodi lantas mendapat pertanyaan dari anggota Komisi III. Dia ditanya soal apakah memang ada mafia di dunia peradilan atau tidak. Yodi juga ditanya soal hak angket DPR serta KPK sebagai objek angket.

"Apa yang bapak ketahui tentang angket yang melekat di anggota DPR. Saya tanyakan apakah KPK bisa jadi objek Pansus Angket," kata anggota Komisi III F-NasDem Taufiqulhadi.

Yodi menjawab soal mafia peradilan. Dia mengambil contoh saat ini di mana para hakim sering terkena OTT KPK.

"Kenyataannya ada (mafia peradilan)," sebut Yodi.

Soal hak angket, Yodi menjawab itu merupakan kewenangan DPR dan termasuk satu dari tiga tugas DPR, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Tugas pokok KPK, kan sebagai penyelidik, penyidik, penuntut. KPK bisa jadi objek hak angket, dengan alasan tadi," tutur Yodi. (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads