Ini adalah hasil penelusuran investigasi Kementerian Kesehatan terhadap kasus kematian Debora, disampaikan kepada Pimpinan Komisi IX DPR. Salinan suratnya diterima detikcom, Rabu (13/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta penting lainnya, ternyata RS ini sudah sering melayani peserta BPJS Kesehatan. Bahkan sudah 27 kali mengklaim biaya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
Berikut adalah 14 fakta yang diungkap Menteri Nila:
a. Pasien mau membayar biaya pelayanan RS
b. RS sudah tahu status pasien adalah peserta BPJS sejak awal keluarga pasien berkomunikasi di front office.
c. RS sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS (27 kali) dengan 24 terbayarkan dan 3 klaim dalam proses.
d. RS sudah melakukan proses kerja sama dengan BPJS namun harus ada yang perlu dilengkapi untuk bisa ditetapkan sebagai taskes yang bekerja sama dengan BPJS.
e. Kebijakan SPO RS terhadap pembayaran uang muka 1x24 jam
f. RS membuat surat rujukan dan berusaha mencari RS Rujukan, dan keluarga juga mencari RS Rujukan. g. RS sudah tahu pasien tidak transferable.
h. Uang muka diminta saat akan dilakukan peravatan lanjut.
i. RS menerima biaya perawatan, sedangkan RS mengetahui pasien adalah peserta BPJS.
j. RS berkomitmen akan memperbaiki layanan khususnya layanan kegawatdaruratan dan bekerja sama dengan BPJS. k. Bahwa RS Mitra pada saat kejadian mempunyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien.
l. Pasien sejak lahir sebelum datang ke RS mitra melakukan rawat jalan dan rawat inap di RSUD Cengkareng. m. RS sudah memberikan layanan sejak pasien datang di IGD
n. RS menawarkan ambulans untuk membawa jenazah namun ditolak oleh keluarga pasien
Kesimpulan:
a. layanan medik sudah diberikan oleh RS, tetapi untuk menilai kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik oleh Profesi
b. Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien. c. Pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima
d. Kebijakan internal RS belum berialan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
e. Bahwa kebijakan RS belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi.
Baca Juga: Dinkes Soal Tragedi Debora: RS Lakukan Penyimpangan, Akan Disanksi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Menteri Kesehatan:
1. Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik.
2. Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI untuk mengkoordinir pelaksanaan audit medik yang dilakukan oleh Profesi.
Baca Juga: Kemenkes: Tragedi Bayi Debora Karena Kebijakan RS Tak Sejalan dengan UU
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg Oscar Primadi, mengatakan orang tua pasien sudah membayar biaya perawatan meskipun belum sepenuhnya. Pihak rumah sakit telah melakukan pelayanan kepada bayi Debora. Tetapi pada saat akan dilakukan perawatan, pihak rumah sakit meminta uang muka. Kebijakan rumah sakit tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) RI tentang Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009.
![]() |
![]() |