"Informasi terakhir yang saya terima, keluarga masih dalam kondisi berduka. Sehingga kami memberi waktu kepada keluarga untuk minta kesediaan mereka diambil keterangan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Adi mengungkapkan pihak RS Mitra Keluarga juga akan diperiksa. Semua pihak akan dimintai keterangan untuk memastikan ada-tidaknya unsur pidana dalam meninggalnya bayi Debora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Adi menerangkan pihak rumah sakit terancam dikenai Pasal 190 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, pihak rumah sakit terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Pasal yang kita duga Pasal 190 UU Kesehatan. Kalau kami mencermati dari pasal tersebut adalah pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pelayanan atau tindakan medis terhadap pasien dalam kondisi kritis. Dan ketiadaan tindakan medis tersebut bayi Debora meninggal dunia. Ancamannya cukup tinggi, yakni (pidana) 10 tahun," paparnya.
(knv/idh)