"Kalau tidak menghadiri menghadiri pemanggilan, maka kita akan memberikan punishment. KIta akan memberikan rekomendasi kepada Menkes untuk menutup," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun tampaknya hari ini pihak RS belum memungkinkan untuk hadir dan KPAI akan menjadwalkan ulang dalam waktu dekat," terangnya.
Menurutnya dalam perjalanan kasus ini, pihak KPAI telah diminta untuk memberikan keterangan kepada pihak Polda Metro Jaya dan menyampaikan telaah awal pengaduan yang disampaikan pengadu.
Tidak hanya itu, KPAI mengundang Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menggali informasi terkait upaya yang selama ini dilakukan dalam memastikan layanan kesehatan di DKI Jakarta.
"Secara khusus menggali informasi akan menggali informasi terkait investasi yang dilakukan terkait kasus Ananda D," ucapnya.
Secara tegas, KPAI mendorong Menteri Kesehatan Nila Moelok agar memberikan punishment kepada layanan-layanan kesehatan yang melanggar Undang-undang.
"Dan tidak memenuhi standar aman bagi pasien anak," tegasnya. (fiq/rvk)










































