"Praperadilan itu diikuti prosesnya jangan ada penafsiran macam-macam," ujar Idrus setelah membesuk Novanto di RS Siloam, Semanggi, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Lewat sidang praperadilan, sambung Idrus, setiap orang dapat mengetahui tepat-tidaknya penanganan perkara dugaan korupsi e-KTP di KPK. Apa pun keputusan hakim, menurutnya, harus dihormati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pas ada sidang praperadilan ini, siapa yang diuntungkan siapa yang dirugikan. Saya kira Pak Setnov menyerahkan sepenuhnya pada proses yang ada, bagaimana prosesnya, ada hakim yang memutuskan. Apa keputusannya kita harus menghormati proses ini," katanya.
Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan atas permohonan Novanto ditunda pada Selasa (12/9). Alasannya, pihak KPK menyatakan belum siap. Hakim memutuskan menunda sidang selama 7 hari. Sidang dijadwalkan akan digelar pada Rabu (20/9).
Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/7). Novanto dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.
Dia diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lain, Andi Narogong. (fdn/imk)