"Kemarin besuk (Musa)," kata Fauzih saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Jaksa KPK kemudian menanyakan soal izin Fauzih untuk bertemu dengan Musa. Fauzih beralasan dia menjenguk sebagai seorang sahabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah itu termasuk hari besuk yang ditetapkan KPK?" tanya jaksa.
"Nggak tahu. Saya tanya ruangan Pak Musa yang mana, saya masuk saja. Tidak ada pelarangan," jawab Fauzih.
Jaksa mencecar Fauzih siapa sumber informasi Musa menjalani pengobatan. Jaksa juga bertanya berapa lama pertemuan tersebut.
"Staf Pak Musa namanya Arum (yang menginformasikan)," ujar Fauzih.
Fauzih pun mengaku pertemuan itu tidak berlangsung lama. Fauzih menyebut dalam ruangan itu ada anak dan istri Musa.
"Karena kondisinya fisioterapi nggak lama, paling cuma 10-15 menit," ucapnya.
Padahal menurut jaksa, terdakwa hanya bisa dijenguk pada hari yang sudah ditetapkan KPK. Sementara ketika terdakwa izin untuk berobat tidak boleh dibesuk. Majelis hakim pun mengingatkan agar penasihat hukum mengingatkan terdakwa.
"Penasihat hukum tolong diperhatikan ya, jangan disalahgunakan. Kalau memang mau bertemu ada waktunya. Kan sudah diberitahu penuntut umum waktu berkunjung sudah ada waktunya," ujar ketua majelis hakim Haryono.
"Izin, yang mulia, kami tidak menganjurkan pertemuan," ujar salah satu penasihat hukum Musa.
"Iya, jadi 'jangan disalahgunakan untuk koordinasi'," pesan Haryono.
Jaksa KPK pun berencana mengklarifikasi pertemuan Fauzih dengan Musa pada pengawal yang bertugas. (ams/dhn)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 