Tersangka Pembakaran 7 SD Bantah Caper ke Gubernur demi Proyek

Tersangka Pembakaran 7 SD Bantah Caper ke Gubernur demi Proyek

Denita Matondang - detikNews
Rabu, 13 Sep 2017 12:17 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Tersangka pembakar 7 gedung SD, Yansen Binti, membantah pernyataan polisi mengenai adanya motif 'cari perhatian' gubernur demi mendapatkan proyek. Penyidik diminta menunjukkan bukti-bukti terkait sangkaan kepada Yansen.

"YB tidak ada mengakui, baik perbuatan maupun motif, sebagaimana dituduhkan 'mencari perhatian gubernur untuk mendapatkan proyek'," kata pengacara Yansen, Erikh Suangi, saat dihubungi, Rabu (13/9/2017).

Baca juga: Polisi: Anggota DPRD Bakar 7 SD di Palangka Raya Agar Dapat Proyek

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motif 'cari perhatian', disebut Erikh, tidak logis karena Yansen merupakan anggota tim pemenangan Gubernur Kalteng. Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Gerindra itu, menurutnya, tidak mungkin mendalangi aksi pembakaran 7 SD.

"Sehingga memiliki hubungan yang sangat dekat dengan gubernur dan bagaimana mungkin mencari perhatian gubernur untuk mendapatkan proyek tetapi menyuruh membakar aset yang merupakan kewenangan Pemkot Palangka Raya?" tutur Erikh.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Pecat Kader Gerindra Tersangka Pembakaran 7 SD

Pengacara meminta tim penyidik objektif dengan mengutamakan alat bukti terkait dengan kasus. Keterangan tersangka lainnya juga diminta didukung alat bukti.

"Sampai saat ini klien kami masih tetap pada keterangannya bahwa yang bersangkutan tidak ada memerintahkan pelaku melakukan pembakaran sekolah. Bantahan tersebut akan kami buktikan dengan menghadirkan saksi meringankan," ujarnya.

Pembakaran 7 SDN terjadi di waktu yang berbeda pada Juli 2017. Gedung SDN yang dibakar adalah SDN 1 Palangka Raya, SDN 4 Menteng, SDN Langka, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka Raya, dan SDN 1 Menteng.

Dalam kasus ini, ada 9 tersangka, yakni AG alias N, SUR, IG, YDD, SYT, FH alias OG, ST alias AGT, dan Yansen Alison Binti. (fdn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads