Penggugat Hak Angket DPR ke MK Hadirkan 3 Ahli Hukum

Penggugat Hak Angket DPR ke MK Hadirkan 3 Ahli Hukum

Bisma Alief Laksana - detikNews
Rabu, 13 Sep 2017 11:31 WIB
Ilustrasi sidang MK/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Perwakilan DPR akhirnya kembali hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Pada hari ini, MK menggelar sidang judicial review atau sidang gugatan pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket DPR.

Terlihat anggota Komisi III DPR dari F-PPP Arsul Sani hadir di Gedung MK sebagai perwakilan dari DPR. Dia hadir seorang diri sebagai perwakilan DPR. Terlihat Arsul mengenakan kemeja putih dibalut dengan jas berwarna abu-abu, Rabu (13/9/2017).

Pada sidang hari ini, beragendakan keterangan ahli dari pemohon. Rencananya ada 3 ahli yang dihadirkan yaitu Zainal Arifin Mochtar, Denny Indrayana dan Yuliandri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Konstitusi akan segera menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menyelesaikan konflik DPR dengan KPK. DPR tengah menggelar Pansus KPK, sedangkan KPK berkukuh tindakan penyidikan bukan diawasi DPR, melainkan pengadilan.

"Jadi, kita nanti akan RPH untuk memutus provisi itu bisa atau tidak, tapi proses persidangan berjalan terus, ya," kata Ketua MK Arief Hidayat.

"Untuk melengkapi supaya kita besok bisa memutus dengan sebaik-baiknya provisinya," ujar Arief.

Gugatan Pansus KPK diajukan dalam empat perkara, yaitu yang dimohonkan oleh Achmad Saifudin Firdaus, Bayu Segara, Horas AM Naiborhu, Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Busyro Muqoddas, YLBHI, KPBI, dan kawan-kawan.

Para penggugat menganggap hak angket DPR soal Pansus KPK bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu para penggugat mengajukan gugatan terhadap pasal 79 ayat 3 UU MD3. (bis/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads