Diperiksa KPK, Artalyta Lempar Senyuman dan Lambaikan Tangan

Diperiksa KPK, Artalyta Lempar Senyuman dan Lambaikan Tangan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 13 Sep 2017 11:28 WIB
Artalyta Suryani (Foto: Nur Indah/detikcom)
Jakarta - Artalyta Suryani alias Ayin hanya tersenyum dan melambaikan tangan ketika tiba di KPK. Dia sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Penjadwalan ulang dari pemanggilan 5 September lalu," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/9/2017).


Ayin tampak tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 11.03 WIB didampingi 2 orang lelaki dengan setelan jas. Ayin tampak mengenakan atasan putih dan celana panjang hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diperiksa KPK, Artalyta Lempar Senyuman dan Lambaikan TanganArtalyta Suryani alias Ayin (Foto: Nur Indah/detikcom)


Tidak ada sepatah kata pun yang keluar darinya. Dia hanya melempar senyum dan melambaikan tangan sesekali, kemudian terus berjalan masuk ke dalam gedung.

Dalam pemeriksaan Ayin terdahulu, penyidik KPK mendalami proses pencetakan tambak udang PT Dipasena di Lampung milik Sjamsul Nursalim, yang merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Ayin menjadi kontraktor dalam proyek tambak udang tersebut.


Syafruddin ditetapkan KPK menjadi tersangka berkaitan dengan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.

Diperiksa KPK, Artalyta Lempar Senyuman dan Lambaikan TanganArtalyta Suryani alias Ayin (Foto: Nur Indah/detikcom)


Pemberian SKL itu dilakukan terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. SKL itu diterbitkan dengan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002, yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu Presiden RI.

Syafruddin disebut menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads