"Jadi memang kemarin sudah kita putuskan ada penyimpangan administratif. Kita sedang berikan data itu kepada tim untuk mengolah, kira-kira apa kesalahannya dan sanksi apa yang akan diberikan sesuai aturan yang ada," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, Rabu (13/9/2017).
Bayi Debora ditolak dirawat di ruang PICU karena RS Mitra Keluarga tak menerima pasien BPJS. Debora akhirnya meninggal dunia. Kini terungkap, sebenarnya RS Mitra Keluarga pernah menangani pasien BPJS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sinilah letak penyimpangan administrasinya. Awalnya, pihak rumah sakit menyatakan tak tahu-menahu bahwa pihak bayi Debora adalah pasien BPJS. Mereka baru tahu saat pihak bayi Debora mencari kamar perawatan. Padahal sebelumnya, rumah sakit ini pernah menagih dana ke BPJS untuk perawatan pasien. Seharusnya, bila ada pasien BPJS, RS Mitra Keluarga bisa menerimanya dulu, apalagi situasinya gawat darurat.
"Kata BPJS, (RS Mitra) pernah menerima pasien yang dirawat sampai tiga hingga empat hari," kata Koesmedi.
Kata dia, pihak rumah sakit mengatakan tak tahu bayi Debora sedang dalam situasi gawat darurat. Kini sanksi yang tepat sedang dirumuskan. Biasanya, sanksi untuk rumah sakit bervariasi, dari yang ringan berupa teguran lisan, sanksi sedang berupa teguran tertulis beserta denda, dan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional yang biasa diperpanjang lima tahun sekali.
"Ini mesti diperhitungkan. Kalau kita mencabut izin rumah sakit itu, maka fasilitas menjadi terganggu. Masyarakat yang dekat di daerah situ bagaimana? Apalagi posisinya saya lihat dari rumah sakit itu memang jauh di ujung, dan sekitarnya tidak ada rumah sakit," tutur Koesmedi. (dnu/fjp)