Kisah Polwan Bripda Nandia yang Dijadikan Umpan untuk Tangkap Begal

Kisah Polwan Bripda Nandia yang Dijadikan Umpan untuk Tangkap Begal

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 13 Sep 2017 11:15 WIB
Kisah Polwan Bripda Nandia yang Dijadikan Umpan untuk Tangkap Begal
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono/detikcom
Jakarta - Empat orang spesialis jambret yakni SH, AK, TF, dan HD yang kerap beraksi di Jalan Benteng Makassar, Kota Tangerang ditangkap polisi. Dalam penangkapan itu polisi menggunakan metode 'umpan'.

"Kita pancing dengan salah satu anggota Polwan yang saat itu terlihat kondisinya lemah. Ternyata anggota kita sebagai mata-mata itu memang jago beladiri," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di Jalan Daan Mogot, Selasa (12/9/2017).

Penangkapan itu terjadi pada 9 September lalu. Saat anggota Polwan bernama Bripda Nandia yang dijadikan 'umpan' membawa sepeda motor sendirian di Jalan Benteng Makassar, pinggir sungai Cisadane, Tangerang pada malam hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku lalu mendekat dan mencoba menjambret. Bripda Nandia pun tak tinggal diam, dia membela diri agar tak jadi korban kejahatan pelaku. Sedangkan para anggota polisi yang lainnya, langsung mendekat begitu mendapatkan kode Bripda Nandia dipepet.

"Pada saat itu memang pelaku melihat seorang wanita yang mengendarai sepeda motor langsung dipepet dan dilakukan perlawanan oleh anggota kami. Sempat terjadi pergumulan antara polwan dan juga anggota melawan para pelaku. Karena melakukan perlawanan akhirnya kita tindak, kita tembak di kaki," ujar Harry.

Baca Juga: Rumiah, Kisah Polwan Jadi Kapolda Pertama

Keempat pelaku diketahui sudah sering melakukan aksinya di lokasi itu. Target mereka biasanya perempuan yang dianggap lemah.

"Pelaku ini adalah spesialis jambret yang ada di sekitar wilayah Tangerang, yaitu di belakang Robinson. Di sana memang tempat beberapa kali melakukan aksinya. Dari 11 laporan yang ada, 7 diantaranya dilakukan di lokasi itu. Target mereka yaitu orang yang dilihat kondisinya lemah," lanjut Harry.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti sejumlah handphone dan 2 sepeda motor yang digunakan pelaku. Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (abw/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads