Kapolres Ogan Ilir AKBP Arief Rivai mengungkapkan AS awalnya dipergoki petugas yang melakukan patroli rutin memantau kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kabupaten Ogan Ilir. Warga asal Betung ini ditangkap saat sedang membakar lahan yang rencananya akan digunakan untuk kebun nanas di Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai pada Selasa 12 September 2017 sekitar pukul 18.30 WIB. Akibatnya ulahnya, 2 hektare lahan gambut hangus terbakar dan sempat menjalar ke lahan di sekitarnya.
Pelaku AS membakar lahan untuk dijadikan kebun nanas. Foto: Dok. Istimewa |
"Pelaku AS ini ditangkap saat melakukan tindak pidana pembakaran lahan atau dalam istilah lain kepergok oleh anggota, dimana saat itu anggota sedang patroli dan memantau titik kebakaran lahan di Mekar Sari. Ada sekitar 2 hektare lahan yang terbakar akibat ulah pelaku," ujar Arief saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (13/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu buah korek api dan bambu yang digunakan untuk membakar lahan dan mengendalikan api. Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Pelaku AS kini diamankan di Mapolres Ogan ilir. Foto: Dok. Istimewa |
Dalam kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Agus Sunandar menambahkan Polres Ogan Ilir sebelumnya telah menangkap tiga pelaku pembakaran lahan. Dua di antaranya KM (45) dan TB (40) yang ditangkap pada pertengahan Juli lalu, kasusnya akan segera memasuki tahap dua.
"Dua pelaku karhutla yang kami tangkap pada bulan Juli lalu, hari Kamis (14/9) ini sudah memasuki tahap dua. Kami tinggal menunggu penelitian jaksa untuk berkas P21 atau lengkap," kata Agus. (aan/aan)












































Pelaku AS membakar lahan untuk dijadikan kebun nanas. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku AS kini diamankan di Mapolres Ogan ilir. Foto: Dok. Istimewa