"Dia ditangkap di rumahnya. Dugaan sementara dia terlibat kasus penebangan liar," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi dalam keterangannya Selasa (12/9) malam.
Penangkapan WA terjadi pada Senin (11/9) setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan terkait aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyelidikan sementara kayu tersebut disinyalir milik Iptu WA. Saat ini dugaan kuat WA sebagai tersangka tunggal kasus penebangan liar hutan lindung tersebut. Oleh tersangka kepada petugas mengakui sangkaan itu.
"Selain WA, Tim Opsnal juga turut menyita barang bukti 295 batang atau 8 kubik kayu olahan jenis seumantok dan meuranti berbagai ukuran," sebut Mirwazi. (nkn/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini