Polisi Tangkap Kapolsek di Aceh yang Diduga Terlibat Illegal Logging

Polisi Tangkap Kapolsek di Aceh yang Diduga Terlibat Illegal Logging

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 13 Sep 2017 03:18 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Nagan Raya - Kapolsek Beutong berinisial WA ditangkap tim Opsnal Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh. Pria berpangkat Inspektur Satu (Iptu) itu diduga terlibat kasus penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh.

"Dia ditangkap di rumahnya. Dugaan sementara dia terlibat kasus penebangan liar," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi dalam keterangannya Selasa (12/9) malam.

Penangkapan WA terjadi pada Senin (11/9) setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan terkait aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika tim ke lokasi menemukan adanya tumpukan kayu olahan yang diduga dari perambahan hutan lindung," sebut Mirwazi.

Hasil penyelidikan sementara kayu tersebut disinyalir milik Iptu WA. Saat ini dugaan kuat WA sebagai tersangka tunggal kasus penebangan liar hutan lindung tersebut. Oleh tersangka kepada petugas mengakui sangkaan itu.

"Selain WA, Tim Opsnal juga turut menyita barang bukti 295 batang atau 8 kubik kayu olahan jenis seumantok dan meuranti berbagai ukuran," sebut Mirwazi. (nkn/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads