DPR Targetkan Bahas RUU Penyadapan Tahun Depan

DPR Targetkan Bahas RUU Penyadapan Tahun Depan

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 12 Sep 2017 22:01 WIB
Rapat dengar pendapat di Komisi III DPR (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. RUU tersebut akan mulai dibahas tahun depan.

"Kita baru menyiapkan TOR-nya. Kemungkinan akhir tahun ini baru tergambar drafnya. Mungkin tahun depan bisa jalan pembahasannya. Tapi kita targetkan dalam periode kami 2014-2019 ini bisa kita selesaikan," ujar Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Alasan DPR menyusun RUU Penyadapan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. DPR akan meminta pandangan lembaga terkait yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika RUU itu sudah resmi diundangkan, aparat penegak hukum wajib mematuhi kewenangan penyadapan.

"Ya, pasti. Kan dalam pembahasan kita undang KPK untuk ikut membahas. Nanti gimana, membentuk hasil UU-nya kan tidak bisa DPR yang nentukan, tapi bersama pemerintah, stakeholder lain, BIN, BNN, kepolisian, kejaksaan, BNPT, dan KPK itu sendiri," tutur Bamsoet. (dkp/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads