"Kita baru menyiapkan TOR-nya. Kemungkinan akhir tahun ini baru tergambar drafnya. Mungkin tahun depan bisa jalan pembahasannya. Tapi kita targetkan dalam periode kami 2014-2019 ini bisa kita selesaikan," ujar Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Alasan DPR menyusun RUU Penyadapan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. DPR akan meminta pandangan lembaga terkait yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, pasti. Kan dalam pembahasan kita undang KPK untuk ikut membahas. Nanti gimana, membentuk hasil UU-nya kan tidak bisa DPR yang nentukan, tapi bersama pemerintah, stakeholder lain, BIN, BNN, kepolisian, kejaksaan, BNPT, dan KPK itu sendiri," tutur Bamsoet. (dkp/nkn)