"Saya belum konfirmasi surat tersebut. Kalau ada surat ke KPK, kami pelajari dulu," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Namun, kata Febri, KPK akan melakukan tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sehingga proses sidang praperadilan berjalan bersama dengan proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK akan Panggil Ulang Novanto Pekan Depan |
Dalam UU Tipikor, lanjut Febri, pihak KPK sebagai penegak hukum tidak mempunyai kewajiban menghentikan perkara dalam tingkat penyidikan
"Saya belum terima, jadi saya belum terima informasi. Secara umum, penanganan perkara dilakukan UU berlaku. Patokan kita UU dan tidak ada dalam UU KPK atau Tipikor yang mewajibkan penegak hukum menghentikan perkara ditingkat penyidikan dilakukan," jelas Febri.
Sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapari mengantarkan surat ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, sore hari ini. Dalam surat tersebut, Hani mengatakan pimpinan DPR meminta KPK menghormati proses hukum praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. Sehingga pemeriksaan Setya Novanto diminta ditunda karena sedang mengajukan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Saudara Setya Novanto sebagai warga masyarakat menghormati proses hukum dan akan selalu taat atas proses itu. Dan Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan Saudara Setya Novanto," kata Hani di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/9/2017). (fai/rvk)