"Iya, pagi tadi kita amankan satu orang. Yang bersangkutan diamankan karena membawa dan membelanjakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah," ujar Kapolsek Tambun Selatan Kompol Bobby Kusumawardhana saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/9/3017).
Kasus bermula dari kecurigaan pemilik warung kelontong di Jalan Kenari, Desa Mekar Sari, Tambun Selatan. ET membeli dua bungkus rokok dengan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobby mengatakan, sebelum dibawa ke polsek oleh pemilik warung, ET sempat membelanjakan uang palsu di warung kelontong lainnya.
"Dari hasil penggeledahan, kita mengamankan barang bukti uang palsu dan barang bukti rokok dua bungkus, berikut uang kembalian dari korban," paparnya.
Bobby mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, uang palsu tersebut diperoleh dari kerabatnya di Bogor. ET diberi uang palsu sebanyak Rp 3 juta.
"AM yang memberikan yang masih DPO. Menurut tersangka, AM mengiming-imingi bagi dua hasil apabila pelaku ET berhasil membelanjakan uang palsu. Hasil kembalian dari uang palsu nanti dibagi dua oleh mereka," pungkasnya. (edo/rvk)











































