Pakai Pendapat 132 Ahli, KPK Tegaskan Bukan Objek Angket DPR

KPK Bicara di DPR

Pakai Pendapat 132 Ahli, KPK Tegaskan Bukan Objek Angket DPR

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 12 Sep 2017 19:13 WIB
Pimpinan KPK di DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keraguannya soal KPK sebagai subjek dari angket DPR. Syarif menyebut pendapatnya itu didasarkan pada pendapat ahli yang diminta KPK.

"Betul apa yang dikatakan tadi, sesuai pendapat yang disampaikan oleh teman-teman itu dan KPK juga mempunyai pendapat sendiri tentunya. Kalau kita belajar ilmu hukum seperti yang disampaikan tadi, kalau dua sarjana hukum bertemu itu biasanya berpendapat tiga, seperti itu," kata Syarif dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Syarif pun menyebut KPK telah minta pendapat kepada ahli yang jumlahnya mencapai 132 orang. Ahli itu merupakan ahli tata negara, hukum administrasi negara, mantan hakim konstitusi, hingga rujukan pada putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengapa kami di KPK sampai hari ini menganggap bahwa KPK itu bukan objek dan subjek angket? Itu bukan cuma pendapat saya atau instansi KPK sendiri, tapi kami pun menanyakan kepada beberapa ahli. Bahkan jumlahnya 132 ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara di negeri ini, termasuk beberapa mantan hakim konstitusi, termasuk merujuk pada putusan MK terdahulu," kata Syarif.

Dia lalu menyebut pendapat setiap orang valid. Oleh sebab itu, agar tidak simpang siur, KPK meminta judicial review ke MK terkait hal itu.

"Oleh karena itu, KPK, agar tidak terjadi simpang siur dalam menafsirkan keberadaan KPK itu, kami uji ke Mahkamah Konstitusi untuk kita mintakan penafsiran dan putusan akhir," sebut Syarif.

Syarif lalu menyebut keberadaan Pansus Angket KPK digugat ke MK terkait keabsahannya. KPK pun kini mengajukan diri sebagai lembaga yang mengajukan permohonan judicial review itu.

"Tetapi yang men-judicial review bukan hanya pegawai KPK, tapi juga pihak-pihak lain dan MK meminta KPK sebagai lembaga ikut mengajukan diri dan KPK sebagai lembaga ikut sekarang," ujarnya.

"Oleh karena itu, saya tidak bisa menjawab apakah KPK itu subjek dan objek angket sebagaimana yang sudah berjalan sekarang. Kami masih akan tunggu keputusan MK. Jika MK katakan KPK adalah subjek dan objek angket, kami dengan senang hati akan hadiri seluruh panggilan yang dilakukan Panitia Angket," imbuh Syarif. (dkp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads