"Betul apa yang dikatakan tadi, sesuai pendapat yang disampaikan oleh teman-teman itu dan KPK juga mempunyai pendapat sendiri tentunya. Kalau kita belajar ilmu hukum seperti yang disampaikan tadi, kalau dua sarjana hukum bertemu itu biasanya berpendapat tiga, seperti itu," kata Syarif dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Syarif pun menyebut KPK telah minta pendapat kepada ahli yang jumlahnya mencapai 132 orang. Ahli itu merupakan ahli tata negara, hukum administrasi negara, mantan hakim konstitusi, hingga rujukan pada putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia lalu menyebut pendapat setiap orang valid. Oleh sebab itu, agar tidak simpang siur, KPK meminta judicial review ke MK terkait hal itu.
"Oleh karena itu, KPK, agar tidak terjadi simpang siur dalam menafsirkan keberadaan KPK itu, kami uji ke Mahkamah Konstitusi untuk kita mintakan penafsiran dan putusan akhir," sebut Syarif.
Syarif lalu menyebut keberadaan Pansus Angket KPK digugat ke MK terkait keabsahannya. KPK pun kini mengajukan diri sebagai lembaga yang mengajukan permohonan judicial review itu.
"Tetapi yang men-judicial review bukan hanya pegawai KPK, tapi juga pihak-pihak lain dan MK meminta KPK sebagai lembaga ikut mengajukan diri dan KPK sebagai lembaga ikut sekarang," ujarnya.
"Oleh karena itu, saya tidak bisa menjawab apakah KPK itu subjek dan objek angket sebagaimana yang sudah berjalan sekarang. Kami masih akan tunggu keputusan MK. Jika MK katakan KPK adalah subjek dan objek angket, kami dengan senang hati akan hadiri seluruh panggilan yang dilakukan Panitia Angket," imbuh Syarif. (dkp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini