Seharusnya, dalam rumah sakit terdapat delapan apoteker. Sedangkan RS Mitra Keluarga hanya memiliki empat apoteker.
"Iya, ada Permenkes 56 Tahun 2014 (tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit), bahwa syarat dokter ada, apoteker ada. Kami menunggu mereka melengkapi," ucap Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Barat Eddy Sulistijanto saat dihubungi, Selasa (12/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sebut nama nggak enak. Yang kurang tiga dan satu RS Mitra Keluarga. Ada kurang dokter umum, satu kurang dokter anastesi, satu sarana perlu disempurnakan," ucap Eddy.
Eddy mengatakan semua persyaratan itu diperlukan agar rumah sakit memberi kenyamanan kepada pasien BPJS Kesehatan. Selain itu, tidak boleh ada diskriminasi kepada pasien BPJS Kesehatan.
"Persyaratan itu ada izinnya, kelengkapan tenaga medis sesuai Permenkes 56 Tahun 2014, kenyamanan sarana. Kita minta pasien kita tidak dibedakan dengan pasien umum," ucap Eddy.
"Selain itu, kami tidak mau dibatasi. Ada pembatasan jumlah pasien BPJS yang diterima. Semua pasien kami berhak selama belum penuh," ujar Eddy.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak ingin tragedi bayi Debora terulang. Djarot akan mewajibkan semua rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS agar memperoleh izin operasi.
"Nanti salah satu persyaratan, kalau itu RS swasta nanti ada persyaratan, salah satu persyaratan kita kasih izin, mereka harus mau gabung ke BPJS. Tahun depan. Ini sebagai evaluasi sehingga tahun 2019 betul-betul semuanya sudah," kata Djarot di Balai Kota, Selasa (12/9). (aik/idh)