"Itu (kaitan Saracen) perlu pemeriksaan yang mendalam. Kita akan lakukan pemeriksaan lebih dahulu," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Selasa (12/9/2017).
Agung juga belum bisa menjelaskan secara lebih rinci apakah pelaku memiliki kelompok lain atau postingan tersebut merupakan pesanan seseorang. Hal itu masih akan didalami oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, kata Agung, Dodik mengunggah postingan hinaan tersebut seorang diri melalui akun Instagramnya @warga_biasa. Dodik mengunggah foto tersebut lantaran tidak suka dengan pemerintahan era Jokowi.
"Motivasi ataupun alasannya nggak suka dengan pemerintahan sekarang," katanya.
Atas perbuatannya, Dodik dijerat pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE .
Selain itu, Dodik juga dijerat undang-undang pornografi Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2006. Dodik terancam hukuman mencapai 6 tahun bui.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini