Laporan itu tertuang dalam surat laporan nomor LP/4348/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 12 September 2017. Akbar dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 3, 4, dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelum ke Polda Metro, Elza mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Dia mengadukan Akbar karena dinilai telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Elza, Akbar juga sempat menerornya. Kata Elza, Akbar melontarkan hinaan melalui aplikasi WhatsApp dan sempat mengancam akan 'perang sampai ke neraka'.
"Kedua, karena saya tidak menggubris, dia melakukan somasi, dia melakukan teror. Melalui WhatsApp, menghina, mencaci maki saya, katakan perang sampai ke neraka. Dia pakai ITE itu, banyaklah bukti-bukti, kata-kata dia sudah disampaikan ke polisi," tuturnya.
Selain itu, Elza mengaku disebut mantan narapidana oleh Akbar. Elza juga mengaku pernah disebut kaki tangan eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Tak terima atas perlakuan tersebut, Elza akhirnya melapor ke polisi.
"Dia menyatakan saya bekas napilah, kasus Tommy Soeharto, terus dia macam-macam, saya kaki tangan koruptor, kaki tangan Nazaruddin. Nazaruddin kan terpidana koruptor, berarti kan mengatakan bagian kebencian masyarakat ke koruptor. Berarti saya lebih rendah dong dibanding koruptor, padahal saya cuma lawyer. Bagaimana saya korupsi, orang saya rakyat jelata doang," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan laporan Elza telah diterima polisi. Laporan itu akan diproses sesuai prosedur yang ada.
"Laporannya untuk Ibu Elza Syarief tentunya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan penyelidikan. Sudah laporan ke SPKT. Berkaitan dengan apa yang dikatakan oleh Pak Akbar Faizal. Tentunya nanti kita akan meminta keterangan beberapa saksi," katanya.
Sebelumnya, Akbar Faizal melaporkan Elza Syarief atas sangkaan kesaksian palsu dan pencemaran nama baik, Senin (28/9). Masalah ini bermula saat BAP Elza Syarief dibacakan dalam sidang pemberi keterangan tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Miryam S Haryani pada Senin (21/8). (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini