"Pelaku masuk ke dalam rumah pada saat pintu rumah tidak dikunci, kemudian pelaku ke dalam kamar tidur dan mengambil barang yang berada di dalam kamar tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Selasa (12/9/2017).
Aksi itu dilakukan Jaka pada Senin (11/9) lalu sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu dia sedang dalam perjalanan pulang dari rumah temannya. Setelah berjalan 200 meter, Jaka melihat pintu rumah milik Mandur terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga bersama polisi pun akhirnya menangkap pelaku. Aksi itu diketahui bukan yang pertama kali dilakukan Jaka.
Hasil pemeriksaan, Jaka ternyata pernah dipenjara karena mencuri kotak amal masjid. Dia baru saja bebas dari penjara.
"Pelaku adalah residivis baru bebas dari Lapas Serang perkara 363 KUHP, kasus kotak amal masjid," imbuh Alexander.
Jaka kini ditahan di Polsek Curuk. Dia dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(abw/rvk)











































