BNN Tangerang Gagalkan Penyeludupan 3,2 Kg Ganja dari Medan

BNN Tangerang Gagalkan Penyeludupan 3,2 Kg Ganja dari Medan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 12 Sep 2017 15:51 WIB
BNN Tangerang menggagalkan penyelundupan 3,2 kg ganja dari Sumatera Utara. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - BNN Kota Tangerang menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 3,2 kilogram. Ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang dari Medan, Sumatera Utara.

"Paket tersebut adalah satu buah kardus berwarna cokelat yang dilapisi dengan plastik bening. Di dalamnya terdapat tiga buah stoples yang berisi ganja dengan berat 3,2 kilogram," kata Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Akhmad F Hidayanto di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Tangerang, Selasa (12/9/2017).

Paket tersebut dikirim dari Medan pada Sabtu (9/9) lalu. Paket tersebut ditujukan untuk Indra Kurniawan, yang beralamat di Jalan Beo, Kotabumi, Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi itu lalu diteruskan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara ke BNN Kota Tangerang. Saat paket tersebut sampai di Tangerang, petugas ikut mengantar ke alamat tujuan. Di lokasi itu, petugas menangkap tersangka pertama, yakni Tito Sandra.

Paket tersebut dikirim dari Medan ke Tangerang pada Sabtu (9/9) lalu menggunakan jasa pengiriman barangPaket tersebut dikirim dari Medan ke Tangerang pada Sabtu (9/9) lalu menggunakan jasa pengiriman barang. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)

"Tito Sandra mengaku disuruh mengambil barang tersebut oleh Indra dengan upah sebesar Rp 300 ribu dan mengambil upahnya ke Hendri Sanada," lanjut Akhmad.

Setelah melakukan pengembangan, petugas akhirnya menangkap Hendri dan Indra di lokasi berbeda. Dari keterangan Indra diketahui paket tersebut ditujukan ke Edwin, yang berada di Bandung, Jawa Barat. Edwin pun dipancing untuk datang ke Tangerang dan akhirnya dapat ditangkap.

"Setelah mengetahui Edwin berada di Tangerang, maka pada 11 September dilakukan penangkapan di Jalan Raya Kotabumi," imbuhnya.

Selain menangkap empat tersangka, BNN Kota Tangerang menyita barang bukti berupa 1 kardus paket ganja. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (abw/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads