"Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya sekadar pidana yang dijatuhkan dan meniadakan pidana tambahan pemecatan," putus majelis Dilmiltama Jakarta sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (12/9/2017).
Duduk sebagai ketua majelis, Laksma TNI Bambang Angkoso W, dengan anggota, Laksma TNI Sinoeng Hardjanti dan Brigjen TNI Agus Dhani A Mandaladikari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat mantan Dandim Lamongan itu dilanda amarah terhadap Kopka Andi. Letkol Ade mencurigai ajudannya itu melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berusia 4 tahun.
Letkol Ade kemudian menyekap Kopka Andi dan menganiayanya pada Oktober 2014. Setelah itu, Letkol Ade menggantung Kopka Andi sehingga seolah-olah gantung diri.
Atas perbuatannya, Letkol Ade akhirnya diproses secara hukum. Pada 28 Desember 2016, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Letkol Ade. Di tingkat banding, Dilmiltama Jakarta memperberat hukuman Letkol Ade menjadi 4 tahun penjara. (asp/elz)