Bunuh Ajudannya Sendiri, Letkol Ade Urung Dipecat

Bunuh Ajudannya Sendiri, Letkol Ade Urung Dipecat

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 12 Sep 2017 15:52 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memecat Letkol Ade Rizal Muharram karena membunuh ajudan sendiri, Kopka Andi Pria Dwi Harsono. Tapi, oleh Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) Jakarta, pemecatan itu dianulir.

"Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya sekadar pidana yang dijatuhkan dan meniadakan pidana tambahan pemecatan," putus majelis Dilmiltama Jakarta sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (12/9/2017).

Duduk sebagai ketua majelis, Laksma TNI Bambang Angkoso W, dengan anggota, Laksma TNI Sinoeng Hardjanti dan Brigjen TNI Agus Dhani A Mandaladikari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Ade Rizal Muharam Letkol Inf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," putus majelis.

Kasus ini bermula saat mantan Dandim Lamongan itu dilanda amarah terhadap Kopka Andi. Letkol Ade mencurigai ajudannya itu melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berusia 4 tahun.

Letkol Ade kemudian menyekap Kopka Andi dan menganiayanya pada Oktober 2014. Setelah itu, Letkol Ade menggantung Kopka Andi sehingga seolah-olah gantung diri.

Atas perbuatannya, Letkol Ade akhirnya diproses secara hukum. Pada 28 Desember 2016, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Letkol Ade. Di tingkat banding, Dilmiltama Jakarta memperberat hukuman Letkol Ade menjadi 4 tahun penjara. (asp/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads