Pantauan detikcom, alat kosmetik berbagai merek diamankan di Kantor BPOM Aceh di Jalan Muhammad Daud Beureueh, Banda Aceh, Selasa (12/9/2017). Barang-barang tanpa izin edar (TIE) ini dihadirkan saat gelar konferensi pers. Rata-rata merek terkenal yang biasa dipakai masyarakat.
Alat kosmetik yang disita ini di antaranya berupa alat rias mata, untuk rambut, krim pemutih wajah dan lipstik. Sebagian yang disita barang yang dipasok dari luar Indonesia dan tidak ada izin edar dari BPOM. Sementara sisanya ada juga kosmetik mengandung bahan berbahaya merkuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada ribuan bungkus kosmetik dan obat ilegal (Agus Setyadi/detikcom) |
"Yang kita sita memang kebanyakan tanda izin edar," jelasnya.
Selain itu, juga ada produk obat tradisional tanpa izin edar yang disita sebanyak 25 item atau 319 bungkus. Jenisnya berupa jamu stamina pria, jamu asam urat dan pil kang suang. Total nilai ekonomi obat tradisonal ini yaitu Rp 2,7 juta.
"Temuan ini kita dapatkan dari empat kabupaten/kota di Aceh," ungkap Zulkifli. (fay/fjp)











































Ada ribuan bungkus kosmetik dan obat ilegal (Agus Setyadi/detikcom)