"Saya minta maaf jika perkataan saya menyinggung teman-teman di Pansus," kata Agus dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan KPK di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
"Sama sekali tidak mengancam, tapi kami mempertimbangkan, mempelajari. Kami juga menyadari obstruction of justice tidak bisa kepada lembaga, tapi seseorang yang menghalangi proses penyidikan," sambung Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bukan datang dari pimpinan lembaga negara, kalau dari masyarakat biasa, saya maklum. Pimpinan lembaga negara dia memiliki implikasi apa pun, apa yang Pak Agus sampaikan tadi, mempertimbangkan ketika surat pertama kepada Pansus, surat resmi KPK itu juga nadanya sudah ancaman Pak, obstruction of justice," kata Masinton.
"Tolong dipertimbangkan Pak, kita jangan asal ngomong, terlepas dari apa pun maaf itu, saya terima maaf itu," sambung Masinton.
Masinton lalu menyinggung soal dirinya yang sempat ke KPK sembari membawa koper. Menurutnya, itu adalah wujud protesnya.
"Kenapa kemarin saya datang bawa koper ke KPK, itu wujud protes saya Pak. Kalau saya salah dalam melaksanakan tugas, tangkap. Di situlah ketegasan kita menegakkan hukum setegas-tegasnya, jangan diancam," kata Masinton.
Anggota Komisi III DPR lain, yaitu M Misbakhun, juga menanggapi. Dia ingin surat pertama dari KPK yang berisi obstruction of justice itu ditarik.
"Secara kelembagaan, surat Bapak yang mengatakan itu ditarik kembali, selesai urusan kita Pak," kata Misbakhun. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini