Sidang agenda pembacaan tuntutan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur Selasa (12/9/2017).
Pada sidang ini, ketiga terdakwa Ridwan Sitorus alias Iyus Pane, Erwin Situmorang, dan Alfins Sinaga, kembali duduk di kursi terdakwa. Hakim ketua Gede Ariawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyelesaikan surat penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penuntut umum masih melakukan perbaikan. Sidang kami tunda kembali," sambungnya.
Menurut Gede, alasan permintaan untuk segera menyelesaikan penuntutan dilkarenakan masa penahanan ketiga terdakwa akan habis pada 3 Oktober 2017 mendatang. Sidang akan kembali dilaksanakan pada 19 September 2017 dengan agenda yang sama yaitu tuntutan terhadap terdakwa.
Sementara itu, JPU Teguh Harianto usai persidangan mengatakan bahwa terlambatnya penyusunan tuntutan terdakwa dikarenakan pihaknya ingin membuat tuntutan secara maksimal mungkin dan tidak menginginkan adanya kesalahan.
"Tidak ada yang macam-macam. Kami sedang menyusun ini dengan hati-hati," kata Teguh.
Dia memastikan tuntutan kepada terdakwa akan selesai minggu depan. Teguh enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal tuntutan yang akan diberikan kepada ketiga terdakwa.
Sebagaimana diketahui, perampokan sadis itu terjadi di rumah mewah Nomor 7A Jalan Pulomas Utara, Jakarta Timur, pada pengujung 2016. Pelaku menyekap 11 penghuni rumah di kamar mandi, 6 di antaranya akhirnya meninggal dunia. (fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini