Kasus bermula saat Letkol Ade dilanda amarah terhadap Kopka Andi. Letkol Ade mencurigai ajudannya itu melakukan pelecehan seksual kepada anaknya yang berusia 4 tahun.
Letkol Ade kemudian menyekap Kopka Andi dan menganiayanya pada Oktober 2014. Setelah itu, Letkol Ade menggantung Kopka Andi sehingga seolah-oleh gantung diri.
Atas perbuatannya, Letkol Ade akhirnya diproses secara hukum. Pada 28 Desember 2016, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Letkol Ade. Di tingkat banding, Dilmiltama Jakarta memperberat hukuman Letkol Ade.
"Menyatakan Ade Rizal Muharam Letkol Inf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," putus majelis Dilmiltama Jakarta sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (12/9/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Laksma TNI Bambang Angkoso W dengan anggota Laksma TNI Sinoeng Hardjanti dan Brigjen TNI Agus Dhani AMndaladikari.
"Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar majelis. (asp/rvk)











































