"Ada kasus ini Pak, saya maju sebagai calon, dipanggil tiba-tiba oleh KPK, nggak ada ujung pangkal, tapi poinnya adalah ini yang akan jadi cerita yang tak ada selesainya," ujar Benny di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Baca juga: Debat Panas DPR Vs KPK soal Pengaduan Kasus |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipanggil ke KPK cuma ditanya apa bapak pernah ketemu dengan pak A di situ? Kita bertemu saja dipertanyakan," kata Benny.
Benny juga menyinggung ada seseorang yang bisa menang Pilkada meski ditahan. Lebih lanjut, ia meminta KPK tidak menetapkan status tersangka jika alat bukti belum mencukupi.
"Ada juga kasus ditahan oleh KPK masuk bui saat di Pilkada menang 80%, menang mutlak. Maksud kami kalo belum lengkap buktinya ya jangan ditetapkan tersangka lah, kan kasian mas," cetus Benny.
"Teman saya ketemu di pinggir lapangan golf, dia cerita 'Pak Benny saya nggak enak ini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, gimana ini status saya ini?' Ada juga teman kita itu begitu dipanggil KPK dia langsung pingsan," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan meminta KPK tidak memeriksa seseorang yang tengah menjabat sebagai kepala daerah.
"Dua periode lalu pernah kita sepakati, begitu seseorang ditetapkan jadi kepala daerah dia tidak lagi diperiksa, sampai dia selesai dengan jabatannya baru bisa," tutur Trimedya.
Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra ikut menimpali. Wenny meminta KPK tidak sewenang-wenang memeriksa dan menetapkan tersangka.
"Izin menambahkan Pak, sebenarnya nggak boleh yang seperti itu kalau bukti permulaan sudah cukup ya lanjut, ada tapinya Pak, ya jangan sampai menggoreng perkara termasuk menggoreng perkara calon itu," papar Wenny.
(dkp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini