"Putusan MK Nomor 88/PUU/2016 atas pengujian UU 26/2014 tentang tenaga kesehatan, menyatakan hanya perlu satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan," ujar Laica di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).
Alasan hanya perlu ada satu organisasi profesi dibidang kesehatan adalah untuk mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan. Bila ada 2 organisasi kesehatan, hal tersebut akan mempersulit fungsi kontrol pemerintah dalam layanan layanan kesehatan. Karena itu dia tidak ingin ada 2 organisasi kedokteran di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menghendaki agar organisasi profesi kedokteran itu tidak boleh ada 2 matahari," lanjutnya.
Terkait sertifikat kompetensi kedokteran, menurut Laica, hal tersebut guna meningkatkan mutu pendidikan dokter untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Hal tersebut juga untuk melaksanakan tujuan dari negara Indonesia.
"Perolehan sertifikat kompetensi, yang memungkinkan seorang dokter untuk menjalankan praktik dokter setelah lulus ujian komptensi, bertujuan meningkatkan mutu pendidikan kedoteran dalam rangka pelayanan kesehatan. Keharusan mahasisiwa untuk lulus ujian kompetensi sebelum mengangkat sumpah sebagai dokter, bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memanjukan kesejahteraan umum," tuturnya.
Karena itu, Laica beranggapan UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang digugat tidak masuk dalam ikhwal pertanyaan konstitusional (Constitutional question). Laica pun menjelaskan mengapa dia bisa mengatakan demikian.
"Mencermarti UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, tidak ternyata merupakan hal ikhwal konstitusional question yang dipandangan pertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 27 ayat 1, pasal 28 ayat 2 dan pasal 28d ayat 1 UUD 1945. Pasal UU Nomor 29 dan pasal UU Nomor 20 yang dipersoalkan pemohon berpaut belaka dengan legal policy pembuat undang-undang, berkenaan pengaturan dan pendidikan kedokteran. Legal policy pembuat undang-undang memuat kebijakan berkenaan dengan penerapan kehendak dan perintah UUD. Legal policy lebih dimaknai penerapan kehendak dan perintah UUD, tidak berkaitan dengan konstitusional question yang mempersoalkan apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD," paparnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga dokter yakni Judilherry Justam, Nurdadi Saleh, dan Pradana Soewondo menggugat UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Dokter ke MK. Gugatan dilayangkan karena menilai adanya praktik monopoli yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam mengeluarkan sertifikasi profesi dokter.
Ketiga dokter itu lalu menguji ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Praktik Kedokteran. Pemohon juga menguji ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (2) UU Pendidikan Dokter.
Mereka memandang tidak perlu ada sertifikat kompetensi dari Kolegium Dokter Indonesia (KDI) yang dibentuk IDI. Sebab, setiap lulusan Fakultas Kedokteran yang telah diuji kompetensi sesuai UU Pendidikan Kedokteran, mendapat sertifikat berupa ijazah dokter. Selain itu para pemohon juga meminta dipisahkan KDI dari IDI. (bis/asp)










































