Polda Metro Jaya Tangani 2 Kasus Terkait Alfian Tanjung

Polda Metro Jaya Tangani 2 Kasus Terkait Alfian Tanjung

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 12 Sep 2017 14:03 WIB
Kombes Argo (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta -
Polda Metro Jaya tengah menangani dua kasus yang berkaitan dengan Alfian Tanjung. Dua kasus itu ditangani satuan polisi yang berbeda.

"Jadi untuk ya satu kasus ada di Krimsus ya, ditangani ya. Berkas sedang diperbaiki. Kita tunggu. Kalau sudah diperbaiki ya kita kirim ke kejaksaan. Yang satu Krimum yang menangani," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (12/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo tak menjelaskan secara detail kasus kedua yang dialami Alfian. Dia akan memastikan lagi terkait informasi kasus tersebut.

"Saya cek lagi," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari koordinator pengacara Alfian, Abdullah Al Katiri, kliennya telah dilaporkan oleh Ifdhal Kasim dengan laporan polisi bernomor: LP/153/II/2017/Ditreskrimum.

Al Katiri menerangkan, dalam kasus ini, Alfian akan diperiksa sebagai saksi. Dia dilaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP yang terjadi di Masjid Sa'id Naum, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu, tanggal 1 Oktober 2016," terang Al Katiri.

Dengan demikian, Alfian menghadapi dua kasus hukum di Polda Metro. Pertama, terkait dengan kasus cuitannya di Twitter. Kedua, terkait ceramah yang diduga memuat unsur pencemaran nama baik.

"Saat ini Alfian sedang menghadapi dua kasus, yaitu 1) kasus mengenai tweet-nya yang dilaporkan oleh PDIP statusnya sudah tersangka dan ditahan di Mako Brimob, 2) kasus ceramah di Masjid Sa'id Naum dengan pelapor Ifdhal Kasim, statusnya masih sebagai saksi," tuturnya.
(knv/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads