Kasus penipuan umrah ini melibatkan direktur dan komisaris perusahaan travel PT Arca Perkasa, Arsyad dan Haryadi. Mereka dilaporkan mitra usahanya, Heni Katily, dari biro travel Madin Sejahtera Tour and Travel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menyebutkan kedua tersangka dilaporkan telah menggelapkan biaya perjalanan umrah senilai lebih dari Rp 1 miliar yang disetor pelapor sejak Mei 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dicky menambahkan kedua tersangka juga pernah memberikan tiket elektronik palsu kepada 76 jemaah pelapor. Setelah itu, terlapor hanya mampu memberangkatkan 31 jemaah, sedangkan untuk 45 lainnya belum ada kejelasan hingga saat ini.
"Diduga uang jemaah digunakan dengan sistem subsidi silang untuk memberangkatkan jemaah umrah dari daerah lain atau jemaah yang sudah mendaftar duluan. Namun, karena saat perusahaan goyang, pendaftar berkurang sehingga jemaah terdahulu tidak dapat diberangkatkan lagi," pungkas Dicky.
Kedua tersangka dikenai Pasal 378 dan/atau 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Turut diamankan barang bukti slip setoran, 76 lembar e-ticket plynas palsu, dan daftar nama-nama calon jemaah yang gagal berangkat.
Sebelumnya, pada Mei 2015, travel Arca Perkasa juga dilaporkan sekitar 170 calon jemaah dari berbagai daerah di Sulsel, seperti Makassar, Kab Gowa, Kab Bone, Kab Jeneponto, dan Kab Bulukumba. (mna/fay)











































