Rusunami Bidaracina, yang terletak di Jatinegara, Jakarta Timur, adalah satu dari beberapa rumah susun yang dikelola Pemprov DKI Jakarta yang akan ditertibkan dari bangunan liar.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta menyebut sedikitnya terdapat 331 bangunan liar di sekitar rusunami Tanah Tinggi, Petamburan, Bendungan Hilir II, Karet Tengsin I, Tambora III, dan Bidaracina.
Jadwal penertiban bangunan liar itu dilakukan secara berturut-turut. Penertiban di rusunami Bidaracina dilakukan pada 14 September, Bendungan Hilir II pada 20 September, Tanah Tinggi pada 11 Oktober, dan Karet Tengsin I pada 18 Oktober. Kemudian rusunami Tambora III pada 8 November serta Petamburan pada 22 November.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengaku telah memberi surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pihak-pihak yang bangunannya akan ditertibkan.
"Ya, mereka melanggar, bukan cuma mengganggu. Itu kan tanah negara. Mereka tinggal di halaman rusunami, dibangun permanen pula," ujar Agustino saat berbincang dengan detikX.
Berita selengkapnya dapat Anda baca di detikX edisi Senin 11 September 2017 (ddg/irw)











































