"Kedudukan kami sebagai masyarakat secara tidak langsung merasakan kerugian, karena sudah dikorupsi Setya Novanto, banyak yang mendaftarkan e-KTP ini sampai sekarang belum menerima. Sudah mendaftarkan, merekam tapi belum menerima e-KTP ini," kata Ketua DPP OAI, Zain Amru Ritonga di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (12/9/2017).
Zain menambahkan akibat duit e-KTP dikorupsi masih banyak masyarakat yang belum menerima fisik KTP. Padahal selama ini KTP berfungsi sebagai kartu identitas wajib.
![]() |
"Kita meyakinkan bahwa akibat megakorupsi ini seluruh Indonesia kena imbasnya. Bahkan sekarang kita nggak bisa pakai KTP kertas, semua e-KTP contohnya di bank. Begitu NIK itu kan online muncul, kertas (resi) selembar nggak praktis," imbuh humas AOI Eka Putra Marpaung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faakta persidangan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto terkait kasus e-KTP. KPK sudah punya bukti cukup untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Kami mendukung langkah itu," ujar anggota AOI, Benget Jhon Sihombing di lokasi yang sama.
Gugatan intervensi itu pun sudah didaftarkan ke PN Jaksel hari ini. Mereka berharap hakim tunggal praperadilan Novanto, Cepi Iskandar bisa menolak gugatan Novanto. Mereka juga siap jika diminta bicara di pengadilan.
"Akan bicara jika diizinkan di persidangan sebagai pihak intervensi untuk mencegah isunya sebelum terjadi ada pertemuan pengacara. Di samping praperadilan kami mengawasi terjadinya acara pengadilan ini apakah ada keberpihakan," ujar Zain.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendaftarkan hal serupa. Penggiat MAKI, Boyamin Saiman menuntut KPK agar tetap melanjutkan kasus Setya Novanto. (ams/asp)












































