Seperti diketahui, bayi Debora menurut pengakuan orang tuanya, meninggal akibat tidak mendapat penanganan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) karena kurangnya uang muka. Orang tua Debora menyatakan sudah memberikan uang meski tidak sebesar yang diminta, namun pihak rumah sakit menolak.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah memanggil pihak RS Mitra Keluarga, Jakarta Barat, terkait meninggalnya bayi Debora akibat terlambat mendapat pertolongan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan ada kelalaian yang dilakukan pihak RS. Dinkes menyatakan ada kesalahan dari pihak rumah sakit dalam hal komunikasi. Sedangkan pihak RS menyangkal versi keterangan orang tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal administratif memang betul ada sebenarnya, setiap keadaan emergency mempunyai BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau tidak, harus ditolong rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah," jelas Nila di di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Nila masih menunggu hasil investigasi terkait kasus bayi Debora di RS Mitra Keluarga, Kalideres. Menurutnya, suatu pelayanan medis harus tetap dilakukan meski tanpa biaya.
"Kita harus tetap menolong tanpa melihat tadi pembiayaan atau dana. Jadi keselamatan harus diutamakan. Itu mutlak," kata Menkes Nila (fjp/fjp)