Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya pernah melakukan gelar perkara atas penyelidikan Sumber Waras. Dalam gelar perkara, penyidik dan penuntut umum menyatakan kasus Sumber Waras belum memenuhi syarat untuk naik ke tahap penyidikan.
"Makanya kita tidak berani dan belum memutuskan menghentikan RS Sumber Waras. Silakan didalami lebih lanjut, ada masukan penuntut umum, ada masukan penyidik. Itu yang harus ditindaklanjuti penyelidik untuk mendapatkan alat bukti yang diminta penuntut umum maupun penyidik," ujar Alexander dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexander menjelaskan dalam penyelidikan, KPK menggunakan jasa penilai independen. Jasa penilai ini digunakan untuk menyokong kebutuhan penanganan kasus.
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini