"Pelaku ini adalah spesialis jambret yang ada di sekitar wilayah Tangerang, yaitu di belakang Robinson. Di sana memang tempat beberapa kali melakukan aksinya," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Selasa (12/9/2017).
Keempat pelaku berinisial SH, AK, TF, dan HD. Mereka sudah melakukan aksi tersebut selama 1 tahun terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku ditangkap pada 9 September lalu. Polisi memancing tersangka menggunakan seorang polwan.
"Kita coba salah satu anggota kita, polisi wanita, untuk mengintai di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor. Pada saat itu memang pelaku melihat seorang wanita yang mengendarai sepeda motor langsung dipepet. Sempat terjadi pergumulan antara polwan dan anggota," lanjut Harry.
Salah satu tersangka ditembak di bagian kaki. Dia mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap.
"Salah satu pelaku kita beri tindakan tegas, kita lumpuhkan, karena saat penangkapan melakukan perlawanan," imbuhnya.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti sejumlah handphone dan 2 sepeda motor yang digunakan pelaku. Para tersangka dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (abw/rvk)











































