Kasus bermula saat Toor-Ooi ditangkap pada 27 Desember 2015 di Hotel Red Planet. Saat ditangkap, petugas menemukan 140 ribu butir ekstasi dan sabu seberat 51,8 kg. Penangkapan keduanya berkat kicauan Phang dan Toor dijanjikan RM 5 ribu bila berhasil mengantar barang tersebut ke Jakarta.
Atas kejadian itu, polisi membawa ketiganya ke muka persidangan. Pada 29 September 2016, ketiganya dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 6 Februari 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan kasasi Tor Eng Tart Alias Gendut, OOI Swee Liew Als Asoh," demikian lansir panitera MA yang dikutip detikcom, Selasa (12/9/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu. Nasib kasasi Phang juga serupa. Hakim agung Artidjo Alkosar-Suhadi-Andi Samsan Nganro juga menolak Phang dan menguatkan hukuman mati Phang. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini