Aksi penipuan Agung akhirnya tercium polisi. Kejahatan ini terbongkar berawal dari ada informasi di grup percakapan bahwa ada puluhan guru Al-Azhar yang diminta uang sebesar Rp 600 ribu oleh Bagir untuk proses pembuatan SIM pada Jumat 8 September 2017. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memancing Agung untuk bertransaksi.
"Menghubungi pelaku melalui handphone dan melakukan negosiasi untuk proses pembuatan SIM kolektif dan bertemu dengan pelaku di kawasan SCBD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dalam keterangannya, Selasa (12/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, pelaku diserahkan Ke Unit Jatanras Ditreskrimum," tutur Argo.
Agung dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu daftar nama pemohon SIM kolektif berjumlah 157 orang, 7 buah BPKB asli, 7 buah STNK asli, dua unit handphone, satu buku tabungan, kwitansi, 2 unit CD kosong, 1 unit sepeda motor dan baju seragam berlogo RTMC Polda Metro Jaya. (aan/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini