Keberatan jaksa disampaikan saat awal-awal persidangan yang digelar di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (12/9/2017). Kehadiran Yusril dianggap tidak relevan dengan kasus teknologi informasi (IT) yang menjerat Buni Yani.
"Jaksa penuntut umum keberatan hubungan IT dengan konstitusi tidak ada relasi, jadi nggak bisa diambil keterangannya," ucap jaksa Andi M Taufik saat persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau klarifikasi, beliau ini ahli teori hukum dan konstitusi. Berkaitan dengan teori hukum menjelaskan soal Pasal 28 dan 32 atas dakwaan terhadap terdakwa. Jadi selama ini dikenal ahli konstitusi, beliau juga ahli teori hukum, filsafat hukum, nanti mengeksplor teori-teori hukum atas pasal itu," kata Aldwin.
Sementara itu, majelis hakim sendiri memperbolehkan Yusril memberikan keterangan. Majelis hakim pun meneruskan persidangan dengan mendengar keterangan dari Yusril.
"Jadi keberatan Saudara (JPU) kami catat. Jadi nanti ahli Yusril menjelaskan tentang pendapatnya, keterangan mengenai hukum secara umum teori dan asas berkaitan dengan hukum, berkaitan dengan undang-undang dan lain-lain," kata anggota majelis hakim M. Saptono
Sidang terus dilanjutkan. Yusril bersama dua saksi lainnya diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. Setelah diambil sumpah, Yusril memberikan keterangan yang pertama. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini