"Hakim Pak Cepi hakim senior di sini ya, itulah pimpinan punya pilihan," ujar Kepala Humas PN Jaksel Sutisna kepada wartawan di kantornya, Jl Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).
Made menambahkan seluruh hakim yang bertugas di PN Jaksel mempunyai pengalaman selama 20 tahun. Karena itu, dia yakin semua hakim tidak akan tunduk pada intervensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made menambahkan rekam jejak Cepi juga sudah teruji. Seperti diketahui, Cepi sebelumnya memutus menolak gugatan praperadilan Hary Tanoesoedibjo (HT) terkait SMS ancaman ke jaksa Yulianto.
"Sudah teruji untuk penanganan kasus praperadilan yang besar, seperti kasus Hary Tanoe sudah ditangani baik, dan keputusannya juga tidak menimbulkan gejolak apa pun. Demikian juga yang ini ya kasus besar juga. Ya mudah-mudahanlah pengalaman-pengalaman itu dapat diterapkan dalam kasus ini," jelasnya.
Sementara itu, ditilik dari laman PN Jakarta Selatan, Cepi lahir di Jakarta pada 15 Desember 1959 dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IV. Sedangkan jabatan hakimnya adalah Hakim Madya Utama.
Sebelumnya, Cepi pernah menjadi hakim tunggal praperadilan Hary Tanoe terkait kasus SMS ancaman. Saat itu Cepi menolak permohonan digugurkannya status tersangka Hary Tanoe.
Saat ini, Cepi akan menjadi hakim tunggal praperadilan Novanto, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/7). Novanto dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.
Setnov diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya, Andi Narogong.
Sidang praperadilan Novanto didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji. Namun hingga saat ini, sidang belum juga dimulai. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini