Inkrah! Patrialis Dibui 8 Tahun karena Umrah dengan Duit Korupsi

Inkrah! Patrialis Dibui 8 Tahun karena Umrah dengan Duit Korupsi

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 12 Sep 2017 09:39 WIB
Patrialis Akbar (agung/detikcom)
Jakarta - Patrialis Akbar menerima dihukum 8 tahun penjara, di bawah tuntutan 12,5 tahun penjara. KPK juga menerima putusan tersebut dan tidak banding. Alhasil, putusan itu berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Iya, kami terima," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawanjuga, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/9/2017).

Adapun kubu Patrialis juga menerima vonis 8 tahun penjara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul," kata kuasa hukum Patrialis, Susilo Ariwibowo.

Kedua belah pihak tidak mengajukan banding. Padahal KPK menuntut Patrialis selama 12,5 tahun penjara.

[Gambas:Video 20detik]

Sebagaimana diketahui, majelis Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Nawawi Pamolango menyatakan Patrialis menerima uang dari Basuki Hariman sebesar USD 10 ribu lewat orang kepercayaannya, Kamaludin. Dari Basuki, uang itu mampir terlebih dahulu ke sekretarisnya, Ng Fay. Uang itu oleh Patrialis dipakai untuk umrah dan bermain golf.

Berikut ini daftar hukuman dalam skandal Patrialis Akbar:

1. Patrialis dihukum 8 tahun penjara.
2. Kamaludin dihukum 7 tahun penjara.
3. Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara.
4. Ng Fay dihukum 5 tahun penjara. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads