"Iya, kami terima," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawanjuga, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/9/2017).
Adapun kubu Patrialis juga menerima vonis 8 tahun penjara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua belah pihak tidak mengajukan banding. Padahal KPK menuntut Patrialis selama 12,5 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, majelis Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Nawawi Pamolango menyatakan Patrialis menerima uang dari Basuki Hariman sebesar USD 10 ribu lewat orang kepercayaannya, Kamaludin. Dari Basuki, uang itu mampir terlebih dahulu ke sekretarisnya, Ng Fay. Uang itu oleh Patrialis dipakai untuk umrah dan bermain golf.
Berikut ini daftar hukuman dalam skandal Patrialis Akbar:
1. Patrialis dihukum 8 tahun penjara.
2. Kamaludin dihukum 7 tahun penjara.
3. Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara.
4. Ng Fay dihukum 5 tahun penjara. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini