Pegiat Antikorupsi Tolak Kewenangan Penuntutan KPK Dicabut

Pegiat Antikorupsi Tolak Kewenangan Penuntutan KPK Dicabut

Aryo Bhawono - detikNews
Selasa, 12 Sep 2017 08:10 WIB
Grandyos Zafna
Jakarta - Pegiat antikorupsi dari UGM Zainal Arifin Mochtar menolak ide Jaksa Agung M Prasetyo agar kewenangan penuntutan pada KPK dialihkan ke Kejaksaan. Ia mengingatkan salah satu alasan dibentuknya KPK adalah ketidakpuasan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum ketika menangani kasus korupsi ini. Karena itu hak penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dilekatkan kepada KPK.

"Kejaksaan sendiri performanya dalam penuntasan kasus korupsi (masih) buruk. Kalau KPK harus melapor ke sana, ya sama saja nanti ikutan buruk. Mending Jaksa Agung bercermin dulu lah," kata Arifin saat dihubungi detikcom, Selasa (12/9/2017).

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyampaikan penilaian serupa. Dia khawatir jika KPK harus meminta izin Kejaksaan untuk melakukan penuntutan justru akan menciptakan birokrasi baru yang menghambat kinerja KPK. "Ujung-ujungnya usulan ini nila diakomodir ya bakal memperlemah KPK," ujar Donal.

Padahal Presiden Joko Widodo, dia melanjutkan, tegas menyatakan tidak setuju dengan setiap upaya pelemahan terhadap KPK. "Gagasan Jaksa Agung ini dapat dinilai melawan Presiden agar KPK tetap kuat, lo," imbuhnya.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin kemarin, Menurutnya, Kejagung memiliki keterbatasan terkait fungsi penuntutan kasus korupsi. Ia membandingkan kewenangan tersebut di negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, yang lebih efektif dan efisien.

"Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Tapi di dalam UU KPK, kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Di Singapura dan Malaysia, tidak saling bersaing dan tidak saling menjatuhkan," kata Prasetyo.

"Jaksa agung adalah penuntut umum tertinggi. Tapi di dalam UU KPK kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Di Singapura dan Malaysia, tidak saling bersaing dan tidak saling menjatuhkan," jelas Prasetyo.

(jat/jat)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads