"Kejaksaan sendiri performanya dalam penuntasan kasus korupsi (masih) buruk. Kalau KPK harus melapor ke sana, ya sama saja nanti ikutan buruk. Mending Jaksa Agung bercermin dulu lah," kata Arifin saat dihubungi detikcom, Selasa (12/9/2017).
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyampaikan penilaian serupa. Dia khawatir jika KPK harus meminta izin Kejaksaan untuk melakukan penuntutan justru akan menciptakan birokrasi baru yang menghambat kinerja KPK. "Ujung-ujungnya usulan ini nila diakomodir ya bakal memperlemah KPK," ujar Donal.
Padahal Presiden Joko Widodo, dia melanjutkan, tegas menyatakan tidak setuju dengan setiap upaya pelemahan terhadap KPK. "Gagasan Jaksa Agung ini dapat dinilai melawan Presiden agar KPK tetap kuat, lo," imbuhnya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin kemarin, Menurutnya, Kejagung memiliki keterbatasan terkait fungsi penuntutan kasus korupsi. Ia membandingkan kewenangan tersebut di negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, yang lebih efektif dan efisien.
"Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Tapi di dalam UU KPK, kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Di Singapura dan Malaysia, tidak saling bersaing dan tidak saling menjatuhkan," kata Prasetyo.
"Jaksa agung adalah penuntut umum tertinggi. Tapi di dalam UU KPK kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Di Singapura dan Malaysia, tidak saling bersaing dan tidak saling menjatuhkan," jelas Prasetyo.
(jat/jat)