"Tapi kalau ada desakan luar biasa saat ini sesuai pertumbuhan situasi dan kondisi, apalagi kalau ada desakan dari DPR kami akan mempertimbangkan (tinjau ulang-red) lagi," ujar Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Prasetyo memaparkan, saat ini Kejaksaan belum meninjau kembali kasus ini. Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2004 silam di Bengkulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menjawab diplomatis terkait manfaat dalam kasus itu. Sekali lagi, ia menegaskan masih mempertimbangkan meninjau ulang kasus itu.
"Nanti kita pertimbangkan manfaatnya apa dan mudaratnya apa," tutupnya. (dkp/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini