Status Darurat Sipil Aceh Berakhir
Rabu, 18 Mei 2005 06:20 WIB
Banda Aceh - Status darurat sipil di Aceh berakhir Rabu (18/5/2005) hari ini. Meski gangguan keamanan masih terjadi di beberapa wilayah, pemerintah yang mendapat persetujuan DPR akan menurunkan status tersebut menjadi tertib sipil.Penurunan status ini disambut positif walau ada sebagian masyarakat di Aceh yang masih tetap meminta perpanjangan darsip. Normalnya status Aceh diharapkan bisa melancarkan proses rekonstruksi dan rehabilitasi di Aceh pasca tsunami.Dalam rapat konsultasi dengan Presiden SBY Senin (16/5/2005) kemarin, DPR menyetujui status tertib sipil diterapkan mulai Kamis (19/5/2005) besok. Tapi DPR mensyaratkan operasi terpadu di Aceh tetap dilanjutkan.Ketua DPRD NAD Said Fuad Zakaria menyatakan, dalam situasi sekarang ini semua elemen masyarakat di Aceh menginginkan rasa aman dan tentram. "Kalau situasi aman dan normal, bisa mendukung pihak internasional yang ingin menanamkan investasi di sini," katanya. Meski Presiden SBY mengatakan PP nomor 16 tahun 2004 dirasa cukup untuk penugasan TNI/Polri dalam status Tertib Sipil nanti, Fuad tetap meminta pemerintah membuat payung hukum yang jelas untuk itu.Sementara itu, ribuan masyarakat Aceh Barat Daya sejak Senin kemarin melakukan aksi di Kota Blangpidie untuk meminta pemerintah memperpanjang status dararut sipil. Mereka merasa situasi keamanan di Aceh belum kondusif.Ribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Perlawanan Separatis GAM (GPSG) dilaporkan berasal dari enam kecamatan di Aceh Barat Daya. Dalam aksinya mereka juga meminta pasukan TNI dan Polri yang ada ada tidak ditarik dari pos-pos mereka.
(fab/)