Agus Rahardjo: Kalau Ada SP3, KPK Nanti Tidak Hati-hati

Agus Rahardjo: Kalau Ada SP3, KPK Nanti Tidak Hati-hati

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 11 Sep 2017 23:33 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - DPR mewacanakan revisi Undang-Undang KPK. Salah satu poinnya, nanti KPK akan memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengindikasikan pihaknya tak setuju terhadap wacana tersebut. Menurut Agus, jika punya kewenangan SP3, KPK akan sembrono dalam menangani perkara korupsi.

"Ya, kita malah nggak hati-hati nanti kalau ada SP3. Kan sembarangan menentukan orang, nanti dihentikan gitu (perkaranya)," kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, kewenangan yang ada di KPK saat ini cukup memadai untuk mengusut perkara korupsi. Jika SP3 jadi dimasukkan dalam revisi UU KPK, Agus menilai itu langkah mundur.

"Kalau saya, sekarang malah lebih bagus, supaya lebih hati-hati kan, supaya nggak sembarangan. Kalau saya (memandang SP3) malah kemunduran," tutur Agus. (gbr/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads