Rapat di DPR, Politikus Hanura Tanya KPK soal Sandaran Hukum OTT

Rapat di DPR, Politikus Hanura Tanya KPK soal Sandaran Hukum OTT

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 11 Sep 2017 23:01 WIB
Dossy Iskandar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar menanyakan soal sandaran hukum KPK dalam melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT). Apa kata KPK?

"OTT itu sandarannya ke mana? Kalau KUHAP, bergerak KUHAP ada lima," tanya Dossy dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).


Dossy, yang juga merupakan Wakil Ketua Pansus KPK, lantas menjelaskan lima hal yang tertera dalam KUHAP soal OTT. Salah satunya menyebut OTT dilakukan atas laporan media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK ini pada konsepsi mana? Dimulainya?" cecar Dossy.

"OTT KUHAP itu diatur. Ada dua definisi mengenai tertangkap tangan. Bagaimana konsepsi OTT yang dituangkan dalam implementasi KPK?" imbuh dia. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads