"Pada dasarnya kita setuju satu identifikasi karena diperintahkan UU. Kemudian pada Pemilu 2009 timbul persoalan DPT yang tidak sinkron, banyak manipulasi sehingga kita setuju Pemilu 2014 tidak ada duplikasi dari identitas seseorang, sehingga kita yakin pemilu akan jujur," kata Chairuman ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
"Oleh karena itu, kita sependapat untuk adanya program e-KTP itu. Tentu bagaimana pelaksanaannya kita serahkan ke Kementerian (Kemendagri)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Miryam Haryani diminta jadi perantara penerima uang (e-KTP), apakah betul?" tanya hakim anggota.
"Sepanjang pemerintahan saya (jabat Ketua Komisi II), tidak betul," jawab Chairuman.
Chairuman juga membantah pernah memerintahkan Miryam menerima duit korupsi e-KTP. Dia mengaku tidak pernah mendengar hal itu.
"Apakah Miryam diperintah ketua komisinya," tanya hakim.
"Tidak pernah dengar," jawab Chairuman.
Dia kemudian menjelaskan pembahasan anggaran proyek e-KTP di komisinya tergantung dari anggaran yang diajukan Kemendagri.
"Kemendagri menyajikan anggaran, proyeknya itu. Bagaimana Kemendagri membuat itu (e-KTP), mereka yang mendesain," jelasnya.
Dia juga membantah pertemuan dengan Andi di kompleks parlemen membahas proyek e-KTP. Dia juga mengaku tidak ada pembicaraan soal duit.
"Tidak pernah bahas soal e-KTP (dengan Andi Narogong)," ujarnya.
"Dalam sidang sebelumnya, bukan pekan lalu, Irman menjelaskan sebelum Saudara menjadi Ketua Komisi II, dipanggil oleh dia dan ada proyek KTP. Saudara urus proyeknya saja, nanti uangnya ada yang urus. Benar tidak," tanya hakim.
"Tidak ada pembicaraan dengan saya," ujar Chairuman. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini