Misbakhun menilai KPK yang ikut dalam proses penyerahan hibah tidak tepat karena barang rampasan sudah menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan. Menurutnya, KPK sedang melakukan pencitraan.
"Apa kaitan KPK dengan hibah itu sehingga KPK mempromosikan itu milik Nazaruddin? Itu bukan kewenangan KPK, itu milik negara. Kenapa KPK masih ingin ikut itu dihibahkan ke siapa. Pencitraan apa lagi yang ingin dibangun dari situ?" sindir Misbakhun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta ini jadi disiplin organisasi, KPK tugasnya selesai di mana. Kalau mengurus tata kelola kita harus sama. Barang rampasan ini banyak sekali titik lemahnya. Ini harus serius kita tangani," cecar Misbakhun.
Anggota Komisi III F-PKS Nasir Djamil menyatakan KPK memang harus membenahi tata kelola barang rampasan. Jika tidak, ini akan membahayakan KPK sendiri.
"KPK barangkali punya terkait nanti Kemenkeu, bagaimana mengelola benda sitaan dan barang hasil rampasan terkait barang korupsi. Kalau tidak, kita curiga jangan-jangan ada barang dilego, macam-macamlah," tutur Nasir.
Aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 24,5 miliar diserahkan KPK ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aset itu berupa gedung perkantoran hasil rampasan dari kasus yang membeli M Nazaruddin.
Gedung rampasan itu berada di Jalan Warung Buncit, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. detikcom pernah menyambangi gedung itu pada 22 November 2016. Saat itu, KPK baru melakukan penyitaan terhadap gedung itu. (gbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini