Awalnya, jaksa KPK menanyakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Winata tentang uang tersebut. Winata pun menjelaskan uang itu dikeluarkannya untuk membayar hotel.
"Itu sudah selesai uji petik. Dari setelah selesai uji petik diadakan launching di Bali, akhir tahun, tanggal 31 atau 30 Desember. Uang itu saya harus keluar uang dulu, semuanya untuk hotel," ucap Winata dalam sidang dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Winata, saat itu dia sedang berada di Amerika. Dia pun meminta sekretarisnya mengurus hal itu.
"Saya saat itu di Amerika. Saya bilang ke sekretaris kita, ya sudah ikutin saja, mereka minta apa ikutin saja. Jadi dibuktiin-lah. Akhirnya kita bayarin dulu, kita sudah bayarin, kita tagih ke Depdagri (Kemendagri). Benarlah, nggak dibayar, sampai hari ini ya belum dibayar," ujarnya.
Namun Winata membantah disebut menuruti keinginan tersebut untuk melancarkan negosiasinya dalam tender e-KTP berikutnya. Menurutnya, kedua periode tersebut berbeda jauh.
"Nggak (untuk melancarkan info soal tender), Pak. Itu sudah 2 tahun sebelumnya. Tender kan 2011," tutur Winata lagi. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini